India Larang Pengendara Motor Pakai Sandal
unpi/cnnindonesia • Jumat, 13 September 2019 12:40 Wib
Sumber Foto : mappingmegan.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Pemerintah India memperketat aturan bagi pengguna kendaraan sepeda motor. Pengendara motor yang mengabaikan kelengkapan safety gear akan dikenakan sanksi.
Pakaian lengkap merupakan peranti wajib untuk menunjang keselamatan selama berkendara roda dua. Selain helm, jaket, dan celana panjang, sepatu juga berfungsi menghindari cedera kaki.
Dilansir CNNIndonesia, pengendara sepeda motor di India yang tidak mengenakan sepatu akan didenda sebesar 1.000 rupee atau Rp196 ribu, selain itu petugas juga bisa 'menyeret' para pelanggar ke penjara untuk ditahan selama 15 hari.
Menguti Rushlane, Kamis (12/9), aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun silam, namun selama itu penegak hukum belum memperketat aturan. Dengan perubahan undang-undang lalu lintas tahun 2019, polisi setempat diyakini lebih leluasa menilang para pelanggar.
Pemakaian sandal saat mengendarai sepeda motor disebut bisa menimbulkan masalah keselamatan, salah satunya saat melakukan pengereman.
Kendati tujuannya baik, faktanya aturan tersebut menuai protes. Beberapa daerah di India seperti Rajasthan, Madhya Pradesh, Benggala Barat, Goa, Kerala, dan Punjab terpaksa 'menunda' penerapan aturan tersebut. Sebab mayoritas masyarakat India masih mengenakan sandal saat bepergian menggunakan motor.
Sebagian pihak menganggap pemerintah sebaiknya mengadakan kegiatan sosialisasi sebelum memberi sanksi. Pasalnya berkendara sepeda motor pakai sandal di India sudah 'membudaya', sementara itu meningkatkan kesadaran masyarakat terlebih dahulu dirasa sangat penting sebelum mengenakan sanksi kepada pelanggar.
Bahkan Menteri Naveen Patnaik telah memerintahkan para pejabat setempat untuk tidak menjatuhkan hukuman yang berat kepada para pelanggar selama tiga bulan ke depan.
Di Indonesia, aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, kini pengendara motor termasuk ojek online harus menggunakan sepatu. Pemakaian sepatu sebagai aspek keselamatan tertulis dalam pasal 4 poin 1 ayat 3.
Dalam pasal 4 menjelaskan bahwa pengemudi ojek online diwajibkan menggunakan celana panjang, menggunakan sarung tangan, dan juga membawa jas hujan.