UNPI • UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA
Menata Kembali Dikti di Bawah Kemendikbud
unpi/kemdikbud • Rabu, 06 Nopember 2019 10:00 Wib
Menata Kembali Dikti di Bawah Kemendikbud
Sumber Foto : kemdikbud
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diundangkan tanggal 24 Oktober 2019. Berdasarkan Perpres tersebut, urusan pendidikan tinggi kembali di bawah Kemendikbud.

Di awal pemerintahannya pada periode pertama, yakni pada Oktober 2014, Presiden Jokowi memisahkan pendidikan tinggi dari institusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, di hadapan ratusan peneliti di Gedung LIPI, Presiden menyampaikan harapan agar depannya, riset baik yang berhubungan dengan teknologi, riset sosial, pertanian, kemaritiman, itu betul-betul bisa diaplikasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, petani, nelayan, dan usaha mikro.

Kemudian, Jokowi mengeluarkan peraturan teknis pada 21 Januari 2015. Yaitu lewat Perpres Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Setelah lima tahun berlalu, pendidikan tinggi kembali dileburkan dalam Kemendikbud. Perprespun diterbitkan dan disebutkan di dalamnya bahwa tugas Kemendikbud adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Pasal 4).

Seiring perubahan nomenklatur tersebut, salah satu hal penting yang diatur dalam Perpres yang disahkan pada 24 Oktober 2019 itu ada di Pasal 58 yang mengatur bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kemendikbud yang disusun berdasarkan Perpres ini berlaku paling lama sampai dengan 31 Desember 2O19.

Selama masa transisi itu, Kemendikbud harus melakukan penataan organisasi sesuai strategi Kementerian dalam rangka pelaksanaan visi Presiden. Penataan organisasi ini akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang diusulkan oleh Kementerian PANRB, seperti dilansir JPP.

Kemendikbud dalam perpres itu akan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal, dan dua Badan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dibantu lima orang Staf Ahli.

Tujuh Direktorat Jenderal dimaksud antara adalah: 1. Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah; 3. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; 4. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan; 5. Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 6. Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan;7. Ditjen Kebudayaan.

Sedangkan dua Badan dimaksud adalah Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan serta Badan Penelitian dan Pengembangan. Adapun lima Staf Ahli Mendikbud dimaksud adalah: 1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; 2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; 3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; 4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan; 5 Staf Ahli Bidang Akademik.

Pada Pasal 42 disebutkan bahwa dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kemendikbud dapat dibentuk Pusat. Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud haruslah didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

Dalam rangka menjalankan tata kerja organisasi yang baik, maka berdasarkan Pasal 49, Kemendikbud harus segera menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kemendikbud.

Selanjutnya, pada Pasal 50 disebutkan bahwa setiap unsur di lingkungan Kemendikbud dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal, maupun dalam hubungan antarkementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pada Pasal 56 disebutkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan; Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; serta Staf Ahli Bidang Akademik dialihkan menjadi tugas dan fungsi Ditjen yang sama di lingkungan Kemendikbud, sebelumnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Berita Terkini
KUNJUNGAN BALASAN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS JAYABAYA  KE FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Minggu, 04 Februari 2024 23:20 Wib • HUMAS UNPI
KUNJUNGAN BALASAN UNIVERSITAS PASUNDAN  (UNPAS) BANDUNG KE UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Minggu, 21 Januari 2024 00:22 Wib • Humas UNPI
SAFARI KAMPUS SMA AL – MA’MOEN KE- UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Selasa, 12 Desember 2023 15:00 Wib • Humas UNPI
Berita Populer
Apa itu STEM (Science Technology Engineering Math)?
Jumat, 24 Agustus 2018 09:15 Wib • unpi/Lifewire
Mengenal Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi
Selasa, 10 Desember 2019 09:01 Wib • unpi/kompas/rencanamu.id
Pentingnya Literasi Digital Bagi Mahasiswa dan Pelajar
Kamis, 21 Juli 2022 16:00 Wib • UNPI/SINDONEWS.COM
Olahraga +
MAHATALA EKSPEDISI 12 PUNCAK GUNUNG DALAM HUT CIANJUR KE-346
Humas YPYMT/UNPI • Rabu, 02 Agustus 2023 19:35 Wib
Menpora Apresiasi Atlet Indonesia yang Berlaga di Olimpiade Tokyo
unpi/berita satu • Jumat, 30 Juli 2021 12:00 Wib
Awal Mula Kejuaraan Dunia Balap Motor Terbentuk
unpi/antaranews • Jumat, 14 Juni 2019 14:17 Wib
Politik dan Hukum +
SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN BAWASLU DAN PRODUK HUKUM NON PERATURAN BAWASLU
HUMAS UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:57 Wib
 Pentingnya Paten Bagi Sebuah Penemuan
unpi/republika • Jumat, 14 Juni 2019 16:56 Wib
Mahasiswa harus menjadi Garda Terdepan Tolak Politik Uang
unpi/antaranews • Jumat, 14 Juni 2019 12:40 Wib
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi +
Kisah Terciptanya Bolpoin yang Menoreh Sejarah Dunia Tulis-Menulis
unpi/nationalgeograpi • Jumat, 14 Juni 2019 12:00 Wib
6 Cara Meningkatkan Kecerdasan Menurut Sains
unpi/kompas.com • Jumat, 14 Juni 2019 11:00 Wib
Dengan Memaksimalkan Dunia Digital, Gunakan Media Sosial Jadi Personal Branding
UNPI/REPUBLIKA.CO.ID • Jumat, 14 Juni 2019 16:49 Wib
Sosial +
KOLABORASI KEGIATAN TRAUMA HEALING DAN PSIKOSOSIAL UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR BERSAMA UNIVERSITAS JAYABAYA
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:00 Wib
PENANDATANGANAN MEMORENDUM OF AGREEMENT (MOA) FIKOM UNPI X FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS JAYABAYA
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 18:00 Wib
KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNPI 2022
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:00 Wib
Pendidikan +
KUNJUNGAN BALASAN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS JAYABAYA  KE FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
HUMAS UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 23:20 Wib
KUNJUNGAN BALASAN UNIVERSITAS PASUNDAN  (UNPAS) BANDUNG KE UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 00:22 Wib
SAFARI KAMPUS SMA AL – MA’MOEN KE- UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 15:00 Wib

PROGRAM STUDI UNPI

Universitas Putra Indonesia, saat ini memiliki 4 fakultas

FAKULTAS EKONOMI
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
FAKULTAS TEKNIK
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
FAKULTAS SASTRA
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris