unpi/cnnindonesia • Selasa, 16 Juli 2019 11:09 Wib
Sumber Foto : videohive.net
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masyarakat belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah era pertumbuhan pengguna ponsel dan internet yang kian masif.
Oleh sebab itu, pihaknya berusaha untuk mengharmonisasikan 32 regulasi soal data pribadi yang diatur oleh sejumlah kementerian.
"Pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet saat ini kan belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka," jelas Semuel menjadi pembicara di acara diskusi Wantiknas (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional), dilansir CNNIndonesia.
"Maka kami tengah berusaha untuk menyatukan 32 regulasi itu [data pribadi] agar masyarakat tahu pentingnya melindungi data pribadinya," tambahnya.
Semuel pun menjabarkan lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi.
1. Intimidasi online terkait gender
Semuel menyebut data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online.
Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Menjauhi potensi penipuan.
4. menghindari potensi pencemaran nama baik.
5. Hak kendali atas data pribadi
"Alasan terakhir, secara global kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," jelas Semuel.
Dalam diskusi itu, Kemenkominfo juga membeberkan empat tujuan dibuatnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini masih "digodok" dengan kementerian lainnya sebelum diserahkan ke DPR.
Pertama, menurut Semuel data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12. Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.
Ketiga, RUU PDP dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi. Terakhir, penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri.
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris