UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019.
"Permendikbud 51 tahun 2018 ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang ada," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Mendikbud menjelaskan, peraturan tersebut akan digunakan sebagai cetak biru dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan. Nantinya setiap masalah diselesaikan berdasarkan zona yang ada, begitu juga dengan ketersediaan fasilitas sekolah dan sebaran siswa. "Mulai tahun ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi berlaku," tambah Mendikbud, dilansir JPP.
Penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.
Dia menjelaskan, kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Sementara itu, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
"Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya, mengikuti orang tuanya pindah tugas," jelas dia.
Untuk pendaftaran siswa tersebut, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona, paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai.
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris