UNPI-CIANJUR.AC.ID - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya moratorium pembukaan pengajuan program studi (prodi) kependidikan. Pengkajian itu dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif menekan over supply sarjana kependidikan di Indonesia.
"Itu (moratorium prodi kependidikan) juga menjadi bahan diskusi kami, sangat memungkinkan terjadi," kata Kasubdit Pendidikan Profesi dan Vokasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Edi Mulyono.
Edi mengakui ada banyak permasalahan terkait pendidikan guru. Seperti belum sempurnanya tata kelola Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagian besar LPTK belum memiliki sekolah lab atau sekolah mitra atau industri mitra, disparitas kualitas LPTK, dan lain sebagainya.
Hingga saat ini, ada 421 LPTK yang terdiri dari LPTK eks Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Negeri (IKIP Negeri) yang berjumlah 12. Kemudian Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri (FKIP N) dengan total 30, dan LPTK Swasta yang berjumlah 378, jelasnya dilansir Republika.
"Yang menjadi persoalan juga soal akreditasi. Dari 421 itu, LPTK yang terakreditasi A hanya 18 dan LPTK terakreditasi B ada 81. Lalu Profi terakreditasi A ada 209 dan prodi terakreditasi B ada 811," ujarnya.
Selama ini, ada berbagai strategi yang dilakukan untuk mewujudkan guru profesional berkarakter. Misalnya dengan terus meningkatkan daya saing dan akreditasi LPTK, meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan, merevitalisasi LPTK, dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan adanya moratorium pengajuan program studi (prodi) kependidikan dan pendirian Sekolah Tinggi Kependidikan dan Ilmu Pendidikan (STKIP). Moratorium dinilai efektif untuk menyelesaikan persoalan over supply sarjana pendidikan (S.Pd).
"Jalan keluar persoalan over supply sarjana pendidikan salah satunya moratorium pembukaan pengajuan prodi-prodi baru di kampus LPTK (pendidikan), pendirian STKIP juga mesti dimoratorium," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim.
Kendati begitu, moratorium tidak perlu diterapkan untuk semua prodi kependidikan. Pemerintah harus mengklasifikasikan prodi mana saja yang lulusannya masih kurang dan diperlukan. "Prodi-prodi tertentu saja berdasarkan akreditasinya," tegasnya.
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris