UNPI-CIANJUR.AC.ID - Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau semua pengguna layanan seluler untuk segera mealukan registrasi prabayar.
Jika tidak melakukan registrasi hingga 30 April 2018, maka pengguna tak lagi bisa menikmati layanan panggilan suara, pesan singkat, hingga akses internet.
Merza, dilansir CNNIndonesia, mengatakan, "Sebentar lagi pada 30 April menjadi batas akhir dari kesempatan keseluruhan mendaftar ulang nomor yang sudah dipakai. Kalau belum juga, maka seluruh layanan akan diblok, mulai dari voice, telepon, dan data."
Meski begitu, Merza menekankan registrasi kartu prabayar tidak akan terhenti hingga 30 April. Pengguna yang belum melakukan kewajiban tersebut masih bisa menyelamatkan nomor mereka dengan cara mendatangi gerai operator untuk melakukan registrasi.
Ia menambahkan, "Bukan berarti registrasi berhenti pada tanggal 30 April. Masih bisa registrasi asalkan mau ke gerai membawa NIK dan KK pasti akan dibantu. Tetapi itu juga asal nomornya belum didaur ulang."
Merza kembali mengingatkan agar pelanggan tidak menunggu sampai batas akhir agar nomor tidak berpotensi didaur ulang oleh operator. Pengguna seluler juga tak harus mendatangi gerai resmi operator untuk melakukan registrasi dengan menyerahkan KK dan NIK.
Jika registrasi prabayar hanya perlu dilakukan hingga batas akhir 30 April untuk pelanggan lama. Setelah batas akhir tersebut, maka sistem registrasi hanya diberlakukan untuk kartu baru seperti yang telah disosialisasikan sejak 31 Oktober lalu.
Bagi pengguna yang masih menemukan kesulitan untuk registrasi ulang, Merza memberikan tiga opsi bantuan. Yang pertama adalah menhubungi helpdesk Kominfo (0811161653, 081520900999, 081294039738). "Yang kedua bisa datang ke gerai-gerai operator. Saya yakin sekarang sudah ada solusinya."
Yang terakhir adalah menghubungi call center masing-masing gerai. Masalah yang diadukan bisa berupa ketidakcocokan NIK/KK hingga kesulitan meregistrasi kartu.
Sementara itu, hasil rekonsiliasi operator dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 328.332.548 nomor yang sudah melakukan registrasi kartu SIM per 17 April 2018.